Ada Dugaan Narapida Selingkuh dengan Petugas. Kanwil Kemenkum HAM Bentuk Tim Khusus
Kanwil Kemenkum HAM Pontianak, Winduarto mengatakan, pihaknya telah mengutus tim menyelidiki dugaan perselingkuhan
Sehingga, hubungan itu pun hanya sebatas membelikan obat untuk IP.
Terkait adanya tudingan uang sebesar Rp 300 juta yang diterima SC dari IP, Windu secara tegas membantah kabar tersebut. Windu memaparkan jika uang yang diterima SC hanya sebesar Rp 4,5 juta.
"Sudah dicek ke rekeningnya, dan tidak ada itu. Selama disuruh membeli obat, SC selalu menggunakan uang pribadinya.
Sehingga ketika IP punya uang, dikembalikan kepada SC untuk membayar obat yang dibelinya," paparnya.
Terkait ocehan istri IP yang juga ditahan di Rutan yang sama di media sosial, Windu membenarkan terjadi keteledoran petugas sehingga napi tersebut bisa menggunakan smartphone dan update status di media sosial.
Sebelumnya diberitakan, SC merupakan seorang ibu beranak tiga yang bertugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pontianak, berselingkuh dengan IP seorang narapidana kasus narkoba yang juga mantan perwira menengah kepolisian jajaran Polda Kalbar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/plh-kadiv-pemasyarakatan-kanwil-kemenkum-ham-pontianak_20160814_131657.jpg)