71 Tahun Indonesia Raya
Dua Napi Anak di Batam Dapat Remisi Bebas dari Tahanan
Di Lembaga Pembinaan Kusus Anak (LPKA) Batam ada dua warga binaan yang dinyatakan bebas di hari perayaan kemerdekaan Repoblik Indonesia ke-71 tahun.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setiap tanggal 17 Agustus seluruh warga di Pelosok Indonesia merayakan hari kemerdekaan.
hari kemerdekaan juga menjadi hari spesial bagi warga binaan yang selama ini hidup dibalik jeruji besi.
Setiap tanggal 17 Agustus, mereka mendapat remisi masa tahanan karena tanggal 17 merupakan hari besar kenegaraan.
Di Lembaga Pembinaan Kusus Anak (LPKA) Batam ada dua warga binaan yang dinyatakan bebas di hari perayaan kemerdekaan Repoblik Indonesia ke-71 tahun ini.
"Ada dua orang warga binaan yang diberikan remisi bebas. Mereka sudah menjalankan masa tahanan lebih dari enam bulan," sebut Kepala LPKA Batam Amam Saipulhaq, Senin (16/8/2016).
Amam menjelaskan, di LPKA ada 28 orang yang diberikan remisi. Dua diantaranya dinyatakan bebas.
Mereka yang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan ini dinilai dari prilaku mereka selama menjalani hukuman di LPKA.
"Bagaimana tingkah mereka di LPKA selama ini sudah kita nilai. Nama mereka kita ajukan ke pusat dan orang pusat nanti yang akan memberikan kepastian berapa remisi yang akan diberikan kepada mereka," sebutnya.
Jika anak sudah sampai di rumah, Amam meminta agar orang tua memberikan pendidikan yang baik sehingga ia disiplin.
"Jangan sampai, setelah diluar ia kembali melakukan kejahatan. Saya beban juga sebenarnya, takutnya nanti lemahnya pengawasan dari orang tua membuat ana-anak ini kembali lagi berbuat jahat," timpalnya. (*)