Korupsi Bansos Kota Batam

Kasus Bansos Batam Target Agustus 2016 Masuk Persidangan

Kejati Kepri menargetkan bulan Agustus 2016, kasus dugaan korupsi ‎Bantuan Sosial (Bansos) Kota Batam bisa dilimpahkan ke persidangan

Tribun Batam/Aprizal
Ilustrasi. AA Sanny (kiri) dan Azwir (Kanan) saat menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri terkait dugaan korupsi dana bansos Batam Senilai Rp 66 M, Rabu(20/4/2016) 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kejati Kepri menargetkan bulan Agustus 2016, kasus dugaan korupsi ‎Bantuan Sosial (Bansos) Kota Batam bisa dilimpahkan ke persidangan.

"Agustus lah kita upayakan selesai agar bisa cepat kita limpahkan ke pengadilan untuk dilanjutkan proses sidang di pengadilan," ungkap Rahmat, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Selasa (16/8/2016).

Mengejar itu, dia mengatakan, pihaknya hingga kini fokus penyelesaian berkas penyidikan perkara delapan tersangka yang telah ditahan belum lama ini.

"‎Pengembangan tetap jalan. Kita lagi fokus berkas pra penuntutan tahap pertama. Kelengkapan berkas-berkasnya masih terus kita lengkapi," kata Rahmat.

Kelengkapan berkas meliputi administrasi, materi perkara, barang bukti dan kebutuhan kelengkapan berkas lainya. Pihaknya menargetkan pada bulan Agustus ini berkas sudah lengkap.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Bansos kota Batam mengalir ke insentif guru TPQ merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar dari yang dianggarkan Rp 6 miliar. Sementara PS Batam Rp 715 juta. Sedangkan total dana Bansos yang dikucurkan Pemko Batam pada APBD 2011 terdapat Rp 66 Miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved