Soal Syarat Sekdaprov Kepri. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Bantah Pernyataan Pansel. Ini Katanya
Jika berlaku sama, seharusnya syarat seleksi Sekda Kepri sama dengan syarat yang diberlakukan untuk Sekda Riau
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak membantah pernyataan ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Eko Prasodjo yang menyebut syarat Sekda Kepri standar dan berlaku nasional.
Jika berlaku sama, seharusnya syarat seleksi Sekda Kepri sama dengan syarat yang diberlakukan untuk Sekda Riau.
“Syarat untuk Sekda Riau sederhana. Kalau syaratnya sama dan berlaku nasional, pansel seharusnya menyamakan saja dengan syarat pansel di Riau,” kata Jumaga dalam rilisnya yang disampaikan kepada Tribun, Rabu (17/8/2016).
Misalnya syarat pendidikan. Pansel Sekda Riau mengikuti Permen PAN dan RB No.13 tahun 2014 yang menyebut syarat pendidikan minimal strata satu (S1).
Sedangkan Pansel Prasodjo menambahkan pembobotan untuk syarat pendidikan dengan mengutamakan pendidikan strata tiga (S3).
Tak hanya soal pendidikan, Pansel juga menambahkan syarat pernah mengikuti diklat Pim I untuk calon sekda yang berminat.
Menurut Jumaga, hal ini membingungkan. Sebab, syarat nasional, calon sekda Provinsi, minimal harus lulus Diklat Pim II.
Akibatnya, banyak calon potensial berpikir ulang untuk mengikuti seleksi.
Seharusnya, sambung Jumaga, seleksi ini dibuka selebar-lebarnya bagi seluruh pegawai yang memenuhi syarat.
Dengan membuka pintu selebar-lebarnya, tim Pansel akan mendapat banyak pilihan.
“Untuk itu, Saya meminta agar tim pansel meninjau kembali persyaratan yang dibuatnya,” kata jumaga.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Kamis, 18 Agustus 2016
