BREAKINGNEWS. Dua Terpidana Mati Asal Kepri Jalani Sidang PK di PN Tanjungpinang

Dua Terpidana mati tiba di Lapas kelas II A Tanjungpinang Rabu (17/8/2016). Mereka dikawal Brimob Polda Jawa Tengah dari Nusakambangan

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/WAHIB WAFA
Terpidana mati A Yam, digiring oleh petugas kepolisian ke ruang persidangan untuk menjalani sidang PK di PN Tanjungpinang, Jumat (19/8/2016). Ia dibawa dari Lapas Nusakambangan ke Tanjungpinang. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Dua terpidana mati asal kepri akan melaksanakan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (19/8/2016) siang.

Sebelumnya dua Terpidana mati ini tiba di Lapas kelas II A Tanjungpinang pada Rabu (17/8/2016).

Mereka dikawal oleh Brimob Polda Jawa Tengah dari Nusakambangan.

Sekitar pukul 09.00 WIB dua terpidana tiba di PN Tanjungpinang. Dua terpidana mati bernama A Yam (55) asal Tanjung Balai Karimun pemilik sekaligus pemroduksi sikotropika golongan satu.

Sementara satunya lagi adalah Jun Hao yang juga asal dari Karimun.

Pantauan Tribun nampak puluhan keluarga kedua terpidana mati berwarga keturunan Tiong Hoa itu memadati depan sel tahanan pengadilan. (*) 

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 20 Agustus 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved