Ini Bukti Baru yang Disampaikan Pengacara Terpidana Mati pada Sidang PK di PN Tanjungpinang

Tiga pengacara A Yam yang dipimpin Bernard Nainggolan menyampaikan beberapa novum point tinjauan pertimbangan terhadap vonis terpidana

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/WAHIB WAFA
Terpidana mati A Yam, digiring oleh petugas kepolisian ke ruang persidangan untuk menjalani sidang PK di PN Tanjungpinang, Jumat (19/8/2016). Ia dibawa dari Lapas Nusakambangan ke Tanjungpinang. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana mati A Yam telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (19/8/2016).

Dalam persidangan tersebut, tiga pengacara A Yam yang dipimpin Bernard Nainggolan menyampaikan beberapa novum point tinjauan pertimbangan terhadap vonis terpidana.

Isi dalam poin novum atau bukti baru disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin Afrizal SH.

Beberapa poin di antaranya terpidana mati A Yam tidak didampingi pengacara atau Penasehat Hukum (PH) mulai digelarnya sidang pertama hingga vonis di Tanjungpinang 2003.

"Apa bener seorang terpidana mati saat disidangkan perkaranya tanpa didampingi pengacaranya.

Selama tiga kali persidangan hingga vonis mati, A Yam tidak didampingi pengacaranya.

Hanya beberapa minggu saja divonis mati. Adapun disebut-sebut di perkara ada pengacaranya, namun kata A Yam tidak pernah didampingi," kata Bernard Nainggolan kepada wartawan usai PK.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 20 Agustus 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved