Tanjungpinang Usulkan Jalan Lingkar Unggat-Madong Masuk Provinsi. Ini Untungnya bagi Warga Pinang

Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta ruas jalan lingkar dan reklamasi di Kawasan Tanjung Unggat, masuk dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi

TRIBUN BATAM/ M IKHWAN
Sekda Kota Tanjungpinang Riono (batik putih) berbincang bersama narasumber kegiatan di Aula Bulang Linggi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta ruas jalan lingkar dan reklamasi di Kawasan Tanjung Unggat, masuk dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri.

Usulan sudah disampaikan Pemko Tanjungpinang ke Pansus RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri.

"Jadi kita sudah sinkronkan masalah RTRW ini dengan Pansus DPRD Provinsi Kepri. Usulan kita agar ruas jalan lingkar dan reklamasi Tanjungunggat masuk dalam RTRW yang disusun Provinsi Kepri. Kalau yang lainnya menyesuaikan Provinsi Kepri saja," kata Riono Sekda Kota Tanjungpinang, Jumat (19/8/2016) kemarin.

Menurutnya, Pansus RTRW Provinsi Kepri sendiri datang ke Pemko Tanjungpinang dalam upaya sinkronisasi tersebut baru-baru ini. Karena memang saat ini Perda RTRW sedang dibahas Pansus di DPRD Kepri.

Adapaun jalan lingkar yang diyakini akan mendongkarak perekonomian di Tanjungpinang rencananya akan dibangun sepanjang 36,13 kilometer di Kota Tanjungpinang.

Jalan lingkar di Tanjungpinang akan menghubungkan Kabupaten Bintan ke jembatan sungai Nyiruh-Madong. Kemudian dilanjutkan ke ke Pulau Bayan (Marina). Kemudian pelantar 1,2 dan 3 sampai ke depan gedung daerah, anjung cahaya, Teluk Keriting, berbelok kedepan Lantamal IV, masjid Hajar Aswad, Perumahan Perikanan, Wiratno kemudian jembatan I Dompak.

Untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tanjungpinang yang didalamnya banyak permukiman penduduk, hal itu kata Riono tidak masuk dalam RTRW Provinsi Kepri, melainkan RTRW Kota Tanjungpinang.

Pihaknya juga akan melakukan pemutihan untuk RTH yang didalamnya banyak rumah penduduk. Pemko Tanjungpinang juga akan mneyiapkan lahan pengganti. Kawasan RTH di Tanjungpinang sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang tahun 2014-2023.

"Kalau yang belum dibangun apa-apa tidak akan diputihkan. Tapi dilahan RTH ini, warga tetap boleh memanfaatkannya sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Yang tidak boleh itu dibangun perumahan. Kalau yang sudah terlanjur maka akan kita putihkan," katanya.

Namun pemutihan belum bisa secepatnya dilakukan. Minimal bisa dilakukan setelah lima tahun sejak Perda disahkan yakni pada tahun 2019 mendatang. Karena keberadaan RTH ini wajib sesuai amanat Undang-Undang 26 tahun 2007. Luas RTH idealnya 30 persen dari luas wilayah kota. Di Tanjungpinang masih sekitar sekitar 11,4 persen dari luas kota.

"Memang Perda RTRW Kota Tanjungpinang itu berlaku jangka penjang. Tapi bisa diubah setelah lima tahun sejak disahkan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved