Breaking News

JANGAN Beli Obat via Online dan Kenali Ciri-Ciri Obat Asli agar Anda Tidak Tertipu Obat Palsu

Kode izin edar Badan POM untuk obat diawali dengan huruf D untuk obat dengan merek dagang atau huruf G untuk obat generik, dan beberapa kode lainnya.

Ilustrasi
Ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Peredaran obat ilegal merupakan masalah yang tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan sudah menjadi masalah global yang hingga kini masih memerlukan langkah pemberantasan yang tepat untuk menuntaskannya.

Upaya penanggulangan peredaran obat ilegal tidak mungkin dapat dilakukan oleh hanya satu pihak saja.

Mengingat sudah lamanya permasalahan ini terjadi dengan kemungkinan luasnya jaringan pelaku, tentunya dibutuhkan kepedulian semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran obat ilegal.

Baik dari sektor pemerintah, pelaku usaha, termasuk masyarakat.

Kepala Badan POM, Penny menjelaskan obat ilegal dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu obat tanpa izin edar (TIE) atau obat palsu.

Obat TIE merupakan obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM.

Kode izin edar Badan POM untuk obat diawali dengan huruf D untuk obat dengan merek dagang atau huruf G untuk obat generik, lalu diikuti dengan huruf kedua, yaitu huruf B untuk obat bebas, huruf T untuk obat bebas terbatas, dan huruf K untuk obat keras.

Seringkali obat TIE disertai dengan penandaan yang berbeda dengan obat yang telah memiliki izin edar.

Sementara, obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat menggunakan penandaan yang meniru obat dengan izin edar.

Produk obat yang cenderung dipalsukan biasanya merupakan obat-obatan lifestyle, life-saving, dan obat lain yang banyak dicari oleh masyarakat.

Berdasarkan data pengawasan Badan POM periode 2013-2015, temuan obat palsu didominasi oleh obat golongan disfungsi ereksi, antibiotika, antipiretik-analgetik, antihipertensi, dan Antihistamin.

Jika dilihat dari jenis obat, obat branded dengan harga yang relatif mahal lebih sering dipalsukan dibanding dengan obat jenis generik.

Beberapa obat dengan merek dagang yang ditemui dipalsukan berulang kali, misalnya Blopress, Cialis, Viagra, Ponstan, Bloppres, incidal OD, Diazepam, Anti-Tetanus Serum, dan Nizoral.

Hingga periode Januari - Juni 2016, Badan POM juga telah mengidentifikasi 17 merek obat palsu yang didominasi oleh golongan vaksin, Anti-Tetanus Serum, serta obat disfungsi ereksi.

“Modus pemalsuan obat yang dilakukan pelaku, antara lain mengemas ulang produk obat dengan kemasan dan label produk obat lain yang harganya lebih tinggi, mengubah tanggal kedaluwarsa dengan tanggal kedaluwarsa baru, mengganti kandungan zat aktif dengan zat aktif lain yang efek terapinya berbeda atau mengurangi kadar zat aktif obat sehingga tidak sesuai dengan kandungan produk aslinya”, ujar Penny dalam acara kampanye Aksi Sosial Peduli Obat Legal di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (21/8/2016).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved