Sengketa Pekerja-PT DI Karimun, Disnaker Terbitkan Surat. Ini Isinya

Disnaker Karimun mengeluarkan surat terkait sengket PT Dredolf Indonesia dengan pekerja.

Tribun Batam/Rachta Yahya
Ilustrasi. Kabid Pengawasan Disnaker Karimun, Mujarab Mustafa (kiri) menemui pekerja PT Dredolf Indonesia (DI) yang ingin menemui Direktur PT DI, Gunawan di kantor Disnaker Karimun, Rabu (22/6/2016) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Posisi PT Dredolf Indonesia (DI), subkon PT PLN Karimun semakin tersudut. Itu setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun mengeluarkan surat anjuran perihal sengketa ketenagakerjaan perusahaan yang mengoperasikan PLTU Tanjung Sebatak, Karimun tersebut.

Surat anjuran bernomor 565/Naker-HI/374/VIII/2016, tertanggal 10 Agustus 2016 dan ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Karimun, Mona Indra Yuhanna berhubung Kadisnaker Ruffindy Alamsjah menunaikan ibadah haji ke tanah suci.

Dalam surat itu, Disnaker mencatat ada empat poin tiga terkhusus untuk PT DI. Pertama agar PT DI mempekerjakan kembali pekerja atau buruh berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat 2 dan 3 dan merubah status hubungan kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Kedua, agar supaya PT DI membayarkan kelebihan jam kerja uang lembur sesuai dengan hasil penghitungan pegawa pengawas ketenagakerjaan. Ketiga, agar kedua pihak yakni PT DI dan pekerja memberikan jawab setuju atau menolak dalam jangka paling lama sepuluh hari terhitung dari anjuran ini diterima.

Terakhir atau poin keempat apabila dalam tenggang waktu yang telah diberikan para pihak tidak memberikan jawaban maka dianggap menolak anjuran tersebut.

“Kami sudah berikan jawaban atas anjuran dari disnaker, intinya kami dapat menerima karna sudah sesuai dengan ketentuan. Saya lupa pastinya kapan kami berikan jawaban, yang jelas sudah dan belum lewat dari tenggang waktu,” ujar Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, Senin (22/8/2016).

Sebelumnya pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Karimun juga telah mengeluarkan penetapan perihal sengketa ketenagakerjaan di PT DI, belum lama ini yang menetapkan bahwa perusahaan kelalaian dalam melakukan perjanjian kerja dan membayarkan upah lembur.

Namun penetapan itu ditolak PT DI, bahkan mereka menyurati Disnaker Kepri minta dilakukan evaluasi terhadap penetapan pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Karimun tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved