Sabtu, 11 April 2026

Warga Anambas Khawatir dengan Isu Penjualan Pulau

Isu jual beli pulau di Anambas membuat warga di sana khawatir.

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Jual beli pulau di Anambas menjadi kekhawatiran masyarakat desa. Muspandi satu di antara masyarakat Desa Liuk Kecamatan Siantan Tengah misalnya.

Ia mengaku khawatir dengan penjualan lahan di pulau nantinya akan berdampak pada persoalan hukum. Menurutnya, isu kepemilikan pulau-pulau kepada pihak asing menjadi faktor lain kekhawatiran ia bersama masyarakat desa lainnya.

"Soal jual beli pulau ini. Tentu ada kekhawatiran juga. Artinya, jangan sampai malah berurusan dengan hukum," ujarnya Senin (22/8/2016). Potensi pariwisata yang ada di Anambas, khususnya pada sejumlah pulau tidak dipungkiri menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor termasuk warga asing untuk memiliki lahan di pulau tersebut.

Minimnya pengetahuan masyarakat pun, menjadi hal lain yang perlu menjadi perhatian serius berbagai pihak. "Apakah nantinya juga akan berdampak kepada aparatur pemerintahan, khususnya di desa juga. Paling tidak menurut kami, hal ini perlu menjadi perhatian juga," terangnya.

Perwira Penghubung Kodim 0318/Natuna Kapten (Inf) Harioko mengatakan, terdapat kerancuan terkait kabar penjualan pulau ini. Meski secara teoritis belum bisa menjawab mengenai hal ini, namun menurutnya perlu ada pemahaman kepada masyarakat agar jangan sampai masyarakat seolah merasa asing di negerinya sendiri.

Ia pun mencontohkan beberapa lokasi wisata yang menerapkan kawasan khusus untuk masuk kebsana. Terlebih dengan penggunaan mata uang asing pada kawasan tersebut. "Mengenai hal itu (penjualan pulau,red), tentunya kami harus menggali lagi. Namun yang terjadi saat sekarang, ada kerancuan antara beberapa instansi dengan beberapa kebijakan pemda yang mengeluarkan izin itu," ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjual lahan di suatu pulau agar dari awal menginformasikan baik kepada pihak kecamatan dan kabupaten. "Kalau bisa jangan sebenarnya jangan sampai dijual. Kalau pun mau dijual, tetap yang memegang ini orang kita (Indonesia,red). Nanti ked epannya, jangan sampai kita asing di negeri sendiri," tegasnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Kepulauan Anambas, Catharina meminta kepada masyarakat, aparatur desa maupun pihak kecamatan untuk berkoordinasi dengan pihaknya sebelum menjual lahan di pulau. Ini menurutnya penting, agar sebelum melakukan proses jual beli lahan yang hendak dituju tidak masuk ke dalam kawasan hutan.

"Kami melihat dari sisi kehutanannya. Seperti Kepala Desa juga sebelum mengeluarkan alas hak, paling tidak mengkoordinasikan hal ini kepada kami. Kalau lahan tersebut berada pada kawasan hutan, Kepala Desa tidak bisa mengeluarkan alas hak," ungkapnya.

Kabar penjualan pulau kepada pihak asing sebelumnya dibantah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas. Ia mencontohkan seperti Pulau Bawah dimana pemilik sebelumnya menjual lahan di pulau tersebut kepada badan hukum yang kini dibangun resort untuk kawasan wisata.

"Bukan menjual kepada pihak asing. Dalam hal ini, pemiliknya menjual kepada badan hukum walaupun pengelolaannya oleh orang asing. Dalam hal ini, perusahaan yang dimaksud berbadan hukum serta disahkan oleh Kemekumham," terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved