Hari Ini, Pejabat MA Tersangka Suap dan Gratifikasi Hadapi Vonis Hakim

Sebelumnya, Andri dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Andri didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait perkara di MA.

Sebelumnya, Andri dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jaksa, perbuatan Andri tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan terutama Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa dinilai memutus harapan pencari keadilan. Untuk itu, tidak ada alasan pemaaf atau pengampunan bagi terdakwa, sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal.

Didakwa terima suap

Andri didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan.

Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri, kemudian meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.

Didakwa menerima gratifikasi

Selain menerima suap, Andri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta.

Pemberian uang Rp 500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru.

Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Kemudian, pada 1 Oktober 2015, Andri bertemu Asep di Summarecon Mall Serpong.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved