Kapal Bermuatan Daging Celeng 18 Ton dari Jambi Tujuan Batam Diamankan Polda Kepri
Jajaran Kepolisian Air (Polair) Polda Kepri kembali mengamankan kapal yang diduga mengangkut barang ilegal berupa daging celeng tanpa dokumen lengkap.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Jajaran Kepolisian Air (Polair) Polda Kepri kembali mengamankan kapal yang diduga mengangkut barang ilegal.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, kapal yang dinakhodai RS dengan empat ABK membawa kapal dari Nipah Panjang Jambi dengan jenis kapal kayu KM Bima Jaya GT 18 no 354/rrd.
"Kapal tersebut diamankan di perairan Lingga pada posisi: 00′.08″ 688.S. 104′.19″. 481E, Selasa (23/8) tepatnya pukul 16.00 Wib sore," jelas dia, Kamis (25/8/2016).
Kapal itu aman karena menimbulkan kecurigaan petugas, dengan menggunakan kapal Patroli KP 3001.
Petugas telah melakukan pemeriksaan, dan menemukan muatan daging celeng atau babi hutan dan kurang lebih 18 ton di dalam kotak fiber ikan.
Kapal beserta awak kapal diamankan ke Sekupang, Batam untuk tindak lebih lanjut oleh Subdit Gakum Polair Polda Kepri.
Hartono menjelaskan saat dimintai keterangan, nakhoda kapal mengaku akan membawa barang tersebut ke Batam.
Diamankannya kapal tersebut juga dikarenakan nakhoda kapal juga tidak bisa menunjukan dokumen izin resmi.
" Mereka tidak punya dokumentasi yang seharusnya dilengkapi sebelum berlayar," kata Hartono. (*)