Kriminalitas di Batam
8 Penada Motor Curian Dibekuk. Mereka Beli Motor Rp 1,5 Juta Lalu Modifikasi dan Tukar Plat
Satreskrim Polresta Barelang mengamankan delapan orang tersangka penadah kendaraan bermotor curian.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Satreskrim Polresta Barelang mengamankan delapan orang tersangka penadah kendaraan bermotor curian.
Delapan orang tersebut ditangkap di beberapa lokasi, di antaranya di seputaran Sagulung, Batuaji, Sekupang, dan Batam Centre.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian menyebutkan masing-masing tersangka tersebut yakni Hendri Andika, Maisar Aspara, Muhammad Fauzi, Ricky Lufiandi, Ahmad Sobirin, Rahmad Hadi, Dedi Mahendra, serta Fifing.
Menurut Memo, penangkapan delapan orang tersangka tersebut berdasarkan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan pelaku masing-masing bernama Andi, Renol Sianipar, dan Janstep Siagian.
"Dari keterangan para pelaku Curanmor inilah kami melakukan pengembangan. Sampai akhirnya Tertangkap lagi yang delapan orang ini. Tersangka kita amankan bersama beberapa barang bukti," ucap Memo saat ekspos perkara di Mapolresta Barelang, Senin (29/8/2016).
Barang bukti tersebut berupa dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Mio dan Suzuki Satria FU.
Selain itu, ada juga barang bukti berupa senjata, yaitu badik, dan plat nomor palsu.
Memo menuturkan para tersangka yang berperan sebagai penadah tersebut membeli motor curian dengan harga Rp 1,5 juta.
Modus penggunaannya hanya dengan menukar plat nomor dan memodifikasi motor curian tersebut.
"Saat kami meminta mereka perlihatkan surat-surat kendaraan tersebut, tersangka tidak bisa menunjukkan," kata Memo.
Saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan mencari barang bukti lainnya.
Kepada masyarakat, Memo pun mengimbau agar tidak membeli dan menggunakan motor curian.(*)