Pekerja di Batam Senang PTKP Dinaikkan Jadi Rp4,5 Juta Sebulan, KPP Diminta Segera Sosialisasi
Kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan batas PTKP dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan sangat diapresiasi.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) menjadi Rp 4,5 juta per bulan (Rp 54 juta per tahun) mendapat apresiasi dari pekerja di Batam.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam Putra Setia Tarigan mengatakan sangat mengapresiasi hal tersebut.
"Artinya tidak membebani kepada karyawan. Kalau kita kaji saat ini gaji atau UMK Batam hanya Rp 2,99 juta, mana mungkin layak. Gaji itu belum potong pajak, belum potong BPJS yang dibebani kepada pekerja sebagian,"katanya, Rabu (31/8/2016).
Senada, Sekjend Korwil Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Kepri Utusan Sarumaha SH mengatakan meminta Kantor Pajak Pratama (KPP) Batam segera menyosialisasikan hal tersebut kepada pengusaha dan lintas stakeholder Batam dan Kepri.
"Karena beberapa indikasi, masih saja ada pemotongan gaji karyawan dengan UMK Batam saat ini untuk pembayaran pajak PPh. Buktinya apa? Iya, coba saja lihat pada slip gaji kita. Ini harus cepat disosialisasikan. Kami minta secepatnya," ungkapnya.
Ketua SBSI Lomenik (Logam-Elektronik) Kota Batam Masmur Siahaan SH juga berpendapat sama.
Katanya,dengan UMK saat ini, inflasi harga barang sudah tidak seimbang dengan gaji yang diperoleh buruh.
"Langkah pemerintah pusat sudah pas. Kami dari serikat buruh apresiasi lah. Cuman, agar cepar teralisasi, orang pajak harus memberikan sosialisasi cara teknis kepada para pengusaha. Iya, agar tak ada pemotongan lagi," pinta Masmur.(*)