Rabu, 20 Mei 2026

Pengadilan Tinggi India Kukuhkan Wanita Usia 15 Tahun Boleh Berhubungan Seks

Sebuah pengadilan tinggi di India mengukuhkan undang-undang yang mengizinkan hubungan seks dengan seorang wanita berusia 15 tahun atau sudah menikah.

Tayang:
Agence France-Presse/Getty Images
Pernikahan massa anak-anak di India. 

Saat ini upaya untuk mencabut ayat tersebut dari undang-undang tengah dilakukan hingga ke Mahkamah Agung India.

Namun, banyak kalangan berpendapat meski undang-undang berubah tetap akan sulit untuk menerapkannya di negeri seluas dan sekompleks India.

Meski sebagian besar pengantin anak di India berusia 15 tahun atau lebih tua tetapi masih ada sekitar 12 juta remaja perempuan di bawah usia 10 tahun yang sudah menikah.

India saat ini merupakan anggota dari inisiatif Asia Selatan mengakhiri kekerasan terhadap anak-anak dan sudah bergabung dalam rencana aksi untuk mengurangi pernikahan anak pada 2018. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved