Disnaker Batam Siapkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Ini Alasannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi mengatakan, kehadiran Perda ini setidaknya memberikan kepastian hukum
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pemerintah Kota Batam berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal di Batam.
Mengingat Batam masih menjadi tujuan migrasi dari luar kota untuk mencari pekerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi mengatakan, kehadiran Perda ini setidaknya memberikan kepastian hukum.
Khususnya bagi masyarakat tempatan dalam hal ketersediaan lapangan pekerjaan.
"Setiap pemerintah daerah wajib melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Perda ini baru kami pikirkan," kata Zarefriadi, beberapa waktu lalu di Batam Center.
Dia mengatakan, dengan Perda ini masyarakat tempatan akan mendapat prioritas awal ketika mencari pekerjaan.
Posisi tenaga kerja dari luar, tetap diperhatikan, hanya saja harus menunggu antrean.
"Orang luar dapat tempat di antrean berikutnya. Kecuali, kalau kita memang tidak punya lagi tenaga kerja sesuai yang dibutuhkan perusahaan," ujarnya.
Selama ini, kata Zarefriadi, upaya perlindungan yang diberikan Pemko kepada tenaga kerja lokal masih sebatas edaran.
Agar perusahaan mengutamakan masyarakat tempatan dibandingkan merekrut tenaga kerja dari luar Batam.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisim Senin, 5 September 2016
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kepala-dinas-tenaga-kerja-kadisnaker-kota-batam-zarefriadi_20160527_102653.jpg)