Ferry Tanjungpinang-Anambas Terancam tak Beroperasi

Beredar surat dari KSOP Tanjungpinang mengenai peninjauan kembali RPK tiga kapal ferry Tanjungpinang-Anambas ke Kemenhub. Akibatnya ferry terancam

Tribun Batam/Septyan Mulia Rohman
Ilustrasi. Kapal ferry VOC Batavia dengan rute pelayaran Tanjungpinang-Letung-Tarempa PP ini terpaksa balik ke Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Rabu (26/2/2014). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Euforia penerbangan perdana tak berlangsung lama.

Itu setelah keluarnya surat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang mengenai peninjauan kembali Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) tiga kapal ferry yang biasa melayani rute Tanjungpinang-Anambas.

Pelayaran kapal ferry ini pun terancam dengan keluarnya surat yang ditujukan kepada Direktur Lalu Lintas dan angkutan Laut Dirjen Perhubungan Laut per tanggal 31 Agustus 2016 itu.

"Iya, ini yang coba kami untuk urai bersama-sama. Artinya, perjuangan untuk menghadirkan moda transportasi kepada masyarakat belum selesai," ujar Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Wan Zuhendra Sabtu (3/9/2016).

Sementara Muramis Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri akan menugndang pihak KSOP Tanjungpinang untuk duduk satu meja terkait hal ini.

Ia menambahkan, dalam surat tersebut dijelaskan mengenai spesifikasi kapal dengan lama waktu perjalanan yang telah mereka kalkulasikan sebelumnya.

"Surat sudah saya baca tadi sekilas, itu mengenai standar kelayakan kapal. Bukan karena tidak layak, maksudnya itu lama sampai kesini itu lebih kurang 10 jam. Menurut mereka, standar kapal yang sekarang itu berjalan untuk empat sampai lima jam. Jadi, dengan ukuran, standar, tinggi segala macam sudah dikalkulasikan mereka, karena gelombang tinggi," ujarnya saat berada di ruang tunggu bandara khusus Matak.

Ia pun belum bisa menjelaskan perihal dikeluarkan surat tersebut ketika disinggung berkaitan dengan insiden kapal pompong di Penyengat, Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Termasuk, kejanggalan mengenai surat yang baru dikeluarkan setelah kapal ferry ini cukup lama beroperasi melayani rute Tanjungpinag-Letung-Tarempa itu.

"Oleh karena itu kami akan ketemu terlebih dahulu untuk membicarakan yang sebenarnya. Harus duduk satu meja dulu, gak boleh berasumsi jauh terlebih dahulu. Saya sudah memberitahu Pak Bupati dan Pak Wakil, besok hari Senin saya panggil KSOP nya, duduk bersama untuk dudukkan ada apa sebenarnya.

Mengenai (dasar KSOP apakah terkait insiden pompong Penyengat,red) itu belum bisa saya jawab, itu kan teknis sebenarnya. Kalau teknis kan mereka yang punya wilayah, kalau kebijakan baru kita nanti. Benda ini belum final, karena masih ada jalan lagi. Kita duduk semeja agar bagaimana hal ini bisa selesai," bebernya.

Informasi mengenai surat yang dikeluarkan KSOP Kelas II Tanjungpinang itu pun juga dibenarkan oleh Acai agen penjual tiket ferry Anambas-Tanjungpinang. Ia pun belum bisa berbuat banyak ketika disinggung upaya yang akan dilakukan terkait surat yang dikeluarkan tersebut. (*)

Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Cetak Senin (5/9/2016)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved