Kisruh Mosi Tak Percaya Dewan Karimun

Pagi Ini Sidang Lanjutan Kasus Mantan Ketua DPRD Karimun Digelar PTUN di Batam

Hari ini, Selasa (6/9/2016) akan digelar sidang lanjutan mantan Ketua DPRD Karimun HM Asyura di PTUN Tanjungpinang yang terletak di Batam.

Tribun Batam/ Elhadif
Mantan Ketua DPRD Karimun, HM Asyura. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hari ini, Selasa (6/9/2016) akan digelar sidang lanjutan mantan Ketua DPRD Karimun HM Asyura di Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN) Tanjungpinang yang terletak di Jalan Ir Sutami Sekupang, Batam, Kepri.

Menurut agenda, sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB

Sesuai dengan pembacaan Ketua Majelis Hakim Dewi Maharati SH sepekan lalu, bahwa agenda sidang lanjutan hari ini adalah masih tambahan bukti para pihak.

Dewi akan memimpin sidang dan didampingi anggota majelis I Debora Parapat SH M Kn dan majelis II Febrina Permadi SH.

Rangkaian sidang kasua Asyura sudah bergulir sejak sekitr awal Juni 2016.

Adanya gugatan HM Asyura lantaran tidak terima  dengan mosi tak percaya yang dilayangkan 21 Anggota DPRD Karimun dan Wakil Ketua I dan II pada Maret 2016 lalu.

Sehingga Asyura terlengsenger dari kursi Ketua DPRD Karimun.

Ada tiga para tergugat yang ikut digugat bersama-sama didugat Asyura.

Pertama, tergugat I Gubernur Kepri. Gubernur Kepri digugatnya, lantaran memberikan SK pemberhentian dirinya.

Gubernur dinilai Asyura sebagai bentuk penzaliman.

Tergugat II adalah Wakil Ketua I Azmi dan Wakil Ketua Bhakti Lubis.

Azmi dan Lubis didugat lantaran menurut Asyura mosi tak percaya yang dituduhkan kepada dia tidak sesuai prosedur.

Terakhir tergugat III adalah Badan Kehormatan Dewan (BK). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved