Nurdin Resmikan Kantor Sekretariat Partai Nasdem Tanjungpinang. Ini Harapannya
Gubernur Nurdin Basirun sekaligus Ketua DPW Partai Nasional Demokrat Kepri meresmikan kantor Sekretariat DPD Nasdem Tanjungpinang, Kamis (8/9/2016).
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tanjungpinang di Komplek Ruko Mentro Sunway Nomor 5 Kilometer 8 jalan Raja Haji Fisabilillah diresmikan, Kamis (8/9/2016) pagi.
Kantor ini diresmikan langsung Gubernur Kepri Nurdin Basirun sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kepri. Peresmian kantor tersebut dilakukan pengurus DPD Partai NasDem setelah menerima surat keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Ketua DPD Partai NasDem Tanjungpinang Bobby Jayanto mengatakan peresmian kantor sekretariat itu memnjadikan partai dengan 'platform' restorasi atau perubahan ini bisa diterima seluruh masyarakat.
"Mudah-mudahan ke depan NasDem bisa diterima sepenuhnya. Kami berharap kader-kader NasDem punya kontribusi yang jelas untuk Tanjungpinang," kata Bobby pada saat membawakan kata sambutan.
Bobby juga meyakini kehadiran Partai NasDem tidak asing lagi bagi masyarakat Tanjungpinang dan Kepri. Hal ini ditandai dengan keinginan banyak calon kader untuk masuk ke Partai NasDem.
"Kami sudah menyebarkan formulir pendaftaran kepada masyarakat. Banyak calon kader sudah mengisi formulir itu. Ini berarti banyak calon ingin masuk ke NasDem. Kami mengundang seluruh masyarakat untuk bergabung bersama kami," ajak Ketua DPD Partai NasDem Kota Tanjungpinang itu.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kepri Nurdin Basirun juga mengajak kader-kadernya untuk berpikir untuk kepentingan seluruh masyarakat. Cara berpikir seperti itulah yang membuat kader-kader NasDem diterima oleh masyarakat.
"Saya ajak seluruh kader untuk berpikir demi kepentingan banyak orang, selain kepentingan diri sendiri. Dengan itu, kita bisa berbuat banyak," ungkap Nurdin yang juga merupakan Gubernur Kepri tersebut. (*)
