Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Jalani Sidang Untuk Dua Perkara
Fadillah menghadapi sidang dengan perkara yang sama dengan sidang lainnya yang tengah dijalani secara terpisah dalam perkara Alkes dan Alat KB
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Batam, dr Fadillah Ratna Dewi Malarangan kembali menjalani persidangan di Tanjungpinang, Jumat (16/9/2016).
Ada dua perkara sidang yang dijalani Fadilah.
Kali ini Fadillah menghadapi sidang dengan perkara yang sama dengan sidang lainnya yang tengah dijalani secara terpisah dalam perkara Alkes dan Alat KB.
Kasus pertama, Fadillah didakwa telah merugikan negara hampir Rp 5 miliar pada anggaran dan APBN 2011.
Sedangkan perkara kedua yang baru pertama disidangkan yakni dari anggaran APBN tahun 2014.
Pada pembacaan dakwaan perkara ini, berbeda dengan perkara yang pertama.
Perkara ini ikut menyeret Direktur pemenang pengadaan Alkes dan KB atas nama terdakwa Rafael Danis.
Rafael juga disidangkan secara terpisah dan telah menjalani sidang perdananya.
Pada kasus perkara pertamanya, rekanan kasus Direktur Daulay meninggal.
Sehingga hanya Fadillah saja yang menjalani persidangan.
Kerugian yang dialami dari dua perkara kasus masing-masing tak jauh berbeda yang mana perkara kedua kerugian negara mencapai 4,3 miliar dengan anggaran 19,9 miliar.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 17 September 2016
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-mantan-direktur-rsud-embung-fatimah_20160916_200614.jpg)