Ketua DPD RI Terjerat Suap Gula
KPK Temukan Bungkusan Uang di Kamar Irman Gusman
KPK menangkap tersangka pemberi suap di kamar rumah dinas Irman Gusman, lalu temukan bungkusan uang diduga suap di kamar rumah Irman Gusman
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9/2016).
Ketua KPK, Agus Rahardjo seperti dikutip dari siaran langsung Kopmpas TV, mengawali pengumuman dengan mengatakan," penuh keprihatinan beri informasi pada Anda terkait operasi yang dilakukan KPK tadi malam."
Dalam konferensi pers KPK dengan tegas menyatakan kalau Irman Gusman tertangkap tangan menerima suap terkait kuota gula impor dari Bulog pada CV SB.
Pernyataan Irman Gusman sebelumnya melalui Twitter terbantahkan dengan konferensi pers tersebut.
Sebelumnya Irman menyatakan kalau bungkusan berisi uang telah ia tolak namun kenyataannya dalam konpers KPK menyatakan saat XSS Dirut CV SB bersama MMI istrinya dan WS ditangkap di halaman rumah dinas Irman Gusman, bungkusan berisi uang berada di dalam rumah.
Penyidik KPK kemudian masuk ke dalam rumah dan meminta bungkusan yang berisi uang dan ternyata uang tersebut berada di dalam kamar.
KPK Menetapkan XSS dan MMI sebagai tersangka pemberi suap dan Irman Gusman sebagai penerima suap.
Sementara XSS juga telah memiliki kasus berbeda dengan tudingan pemberi suap Rp 350 juta pada jaksa RZL.
XSS kena kasus pelanggaran terkait gula tanpa SNI dan telah digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa RZL mengatur persidangan dengan berikan saksi-saksi yang menguntungkan. (*)