TOPIK
Ketua DPD RI Terjerat Suap Gula
-
Cara yang utama dilakukan adalah dengan cara pencegahan, karena hanya KPK yang diberi kewenangan secara khusus melakukan pencegahan
-
Dalam rekaman itu Irman berulang kali mengatakan sangat merekomendasikan perusahaan Memi untuk membantu menstabilkan harga gula di Sumatera Barat
-
Irman Gusman melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya
-
Pengacara Irman Gusman, mantan Ketua DPD dan tersangka kasus suap gula, mengklaim kliennya dalam penangkapan KPK dijebak. Ini alasannya
-
Irman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka
-
Istri Irman Gusman akhirnya mengaku dirinya memindahkan uang suap ke kantong plastik. Siapa yang menyuruhnya? Ini jawaban dia ke KPK
-
Liestyana sebenarnya telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK. Terakhir, panggilan kedua terhadap Liestyana adalah pada Rabu, pekan lalu.
-
Beliau ada gangguan di jantung yang serius. Beliau akan dipasangkan ring. Sehingga harus diperiksa dalam waktu segera untuk pemasangan dua ring
-
Penolakan itu merupakan hak Liestyana yang diatur undang-undang, di mana saksi berhak menolak memberikan keterangan bagi anggota keluarganya
-
Memi adalah istri dari Direktur Utama Semesta Berjaya Xaveriandy sebagai distributor gula di provinsi Sumatera Barat
-
Hal itu dikatakan Irman sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (4/10/2016)
-
"Sudah dua hari izin itu, sudah bisa dijenguk," kata Pelaksan Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (29/9/2016)
-
Selain Liestyana, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti
-
Menurut Juru Bicara Wapres, Husain Abdullah, tidak ada tujuan khusus di balik kedatangan Kalla
-
"Jaksa F diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati
-
Soedarsono akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap kuota impor gula yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman
-
Tommy menuturkan, surat permohonan tersebut disertai dengan jaminan dari tim kuasa hukum, Liestyani, serta 51 anggota DPD RI
-
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etik ini
-
Menurut Priharsa, tindakan Irman menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto menjadi dasar OTT yang dilakukan pihaknya
-
Senin malam kemarin, tim penyidik internal memanggil oknum jaksa itu. Namun, oknum tersebut tak memenuhi panggilan
-
Rapat pleno Badan Kehormatan (DPD) yang dipimpin Ketua AM Fatwa akhirnya secara resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD
-
Keputusan pencopotan Irman Gusman sebagai Ketua DPD telah diambil rapat pleno Badan Kehormatan yang diselenggarakan, Senin (19/9/2016) malam
-
Pasal 52 menyebutkan, Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila berstatus tersangka pidana
-
Irman saat ini ditahan di rumah tahanan KPK karena diduga menerima suap terkait kuota impor gula
-
Saat penangkapan, ikut diamankan uang tunai Rp 100 juta yang diduga suap dari seorang pengusaha
-
"Aneh saja, kok bisa CV jadi pengimpor gula, mungkin ada kesalahan, saya tidak tahulah," kata Dia
-
Terdapat enam buah sepeda motor yang juga terparkir di halaman depan.Irman Ditangkap KPK, Keluarga Tinggalkan Rumah Dinas DPD
-
Seperti disiarkan Kompas TV, Xaveriandy Sutanto, telah menjalankan bisnis impor gula sejak 10 tahun lalu
-
Uang suap yang diterima Irman diduga sebagai hadiah atas pemberian rekomendasi yang disampaikan lisan kepada Bulog
-
Ketika menghadiri Festival Antikorupsi Bandung 2015 akhir tahun lalu, Irman menyatakan agar koruptor harus dihukum berat