Ketua DPD RI Terjerat Suap Gula
LUAR BIASA Toke Gula yang Suap Irman Gusman. Jaksa Penuntut Bisa Jadi Kuasa Hukumnya
XSS diduga memberi uang kepada FZL sejumlah Rp 365 juta untuk bantu mengurus perkara pidana yang dia hadapi,
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toke gula yang menyuap Ketua DPD RI Irman Gusman memang luar biasa.
Pengusaha mebel dan gula bernama Xaveriandy Sutanto itu juga menyuap seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bernama Farizal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jaksa penuntut umum tersebut sebagai tersangka kasus suap Rp 365 juta.
Sebelumnya XSS disebut-sebut terlibat suap di PN Batam. Namun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian menjelaskan bahwa kasus tersebut di Kejati Sumbar setelah sang jaksa ditetapkan sebagai tersangka baru.
Xaveriandi merupakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya yang menjadi terdakwa dalam kasus perkara pidana penjualan gula tanpa SNI.
"XSS diduga memberi uang kepada FZL sejumlah Rp 365 juta untuk bantu mengurus perkara pidana yang dia hadapi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Menurut Marwata, kasus Xaveriandy saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
Walau demikian, dia ternyata bertindak seolah-seolah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
"Misalnya FZL buatkan eksekpsi tedakwa XSS. FZL juga mengatur saksi-saksi yang menguntungkan bagi terdakwa XSS," ungkap Marwata.
Atas perbuatannya, FZL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sementara Xaveriandy disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Xaveriandy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait suap kepada Ketua DPD RI Irman Gusman terkait kuota gula impor yang dikelola Bulog untuk Sumatera Barat.