Ketua DPD RI Terjerat Suap Gula

Irman Gusman Ditangkap KPK. Keluarga Tinggalkan Rumah Dinas Ketua DPD RI

Terdapat enam buah sepeda motor yang juga terparkir di halaman depan.Irman Ditangkap KPK, Keluarga Tinggalkan Rumah Dinas DPD

Editor: Mairi Nandarson
Warta Kota/Alija Berlian Fani/TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di rumah dinas Ketua DPD RI yang sudah tidak dihuni lagi. Kanan Irman Gusman saat memakai rompi tahanan KPK 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sudah tidak berpenghuni sejak Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9). Pantauan Warta Kota, Minggu (18/9/2016), rumah itu tampak lengang.

"Rumahnya kosong sekarang, di dalam udah nggak ada keluarganya sama sekali," ujar penjaga yang enggan menyebutkan namanya, kemarin.

Sekitar pukul 16.47 WIB, hanya terdapat dua mobil hitam yang terparkir di halaman rumah dinas di Jalan Denpasar Raya Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.

"Itu mobil polisi, yang sebelahnya mobil dinas," ujar penjaga itu.

Selain itu, terdapat enam buah sepeda motor yang juga terparkir di halaman depan.Irman Ditangkap KPK, Keluarga Tinggalkan Rumah Dinas DPD RI.

Seperti diberitakan, Irman Gusman telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor.

Ia disangka menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Uang itu diserahkan ketika Xaveriandy dan keluarganya mengunjungi rumah dinas Irman, Jumat (16/9) malam.

Suap itu terkait dengan pengurusan kuota impor gula untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada SV Semesta Berjaya. Irman yang memberi rekomendasi kepada Bulog terkait kuota untuk Semesta Berjaya.

Rekomendasi lisan

Namun Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti membantah adanya rekomendasi dari Ketua DPD RI Irman Gusman, terkait kuota impor gula.

"Seingat saya sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari beliau," papar Djarot melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (18/9/2016).

Djarot menjelaskan, DPD RI tidak berwenang memberi masukan tentang impor gula. Bulog hanya menerima rekomendasi impor gula dari lembaga negara terkait di antaranya Kementerian Pertanian ataupun Kementerian Perda­gangan.

Setelah kementerian terkait mengeluarkan rekomendasi, Bulog baru melaksanakan impor.

"Kewenangan Bulog hanya melaksanakan sesuai izin dan rekomendasi yang ada," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved