Ketua DPD RI Terjerat Suap Gula

Pemerintah Didesak Cabut Penghargaan Bintang Mahaputera yang Pernah Diterima Irman Gusman

Rapat pleno Badan Kehormatan (DPD) yang dipimpin Ketua AM Fatwa akhirnya secara resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta. 

Menunggu hasil persidangan

Bukan tidak mungkin bagi Pemerintah untuk mencabut tanda kehormatam Irman Gusman yang telah disandangnya selama 16 tahun.

Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda Hadi Tjahjanto mengatakan tanda jasa atau gelar kehormatan dari negara kepada seseorang dapat dicabut jika tidak lagi sesuai dengan syarat umum dan khusus yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Hadi menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Presiden berhak mencabut tanda jasa atau tanda kehormatan yang telah diberikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Sementara itu berdasarkan pasal 25 huruf F seseorang dikatakan layak menerima tanda kehormatan apabila tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Pencabutan tanda jasa dan atau tanda kehormatan tersebut dapat diusulkan diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan disertai alasan dan bukti pencabutan.

"Berdasarkan UU No. 20 tahun 2009, pasal 35 bahwa apabila pemegang tanda kehormatam tidak lagi sesuai syarat umum dan khusus, maka tanda kehormatan tersebut akan dicabut setelah mendapatkan masukan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2016).

Namun, dia menilai pencabutan tanda kehormatan terhadap Irman Gusman tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja.

Menurutnya, pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana yang disandang oleh Irman hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Irman bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Usul pencabutan tanda kehormatan harus menunggu hasil persidangan," kata Hadi.

Saat acara syukuran penganugerahan sekaligus buka puasa bersama di lobi gedung DPD RI, Jumat (13/10/2010), Irman sempat mengutarakan harapannya bahwa tanda jasa yang dia terima bisa menjadi cambuk dan spirit untuk membangun daerah melalui DPD.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved