Ketua DPD RI Terjerat Suap Gula

KPK: Dalam Kasus Irman Gusman Tak Ada Batasan Nominal dalam Perkara Suap

Menurut Priharsa, tindakan Irman menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto menjadi dasar OTT yang dilakukan pihaknya

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.COM/Ambaranie Nadia KM
Kepala Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha 

Selain menangkap Irman, KPK juga mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, serta istrinya, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Uang yang diamankan KPK diduga suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.(kompas.com/Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved