Ketua DPD RI Terjerat Suap Gula
Ini Dia Pelanggaran Kode Etik Jaksa Farizal Terkait Kasus Pengusaha yang Suap Irman Gusman
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etik ini
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jaksanya, Farizal.
Ia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap untuk mengurus perkara Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto yang diadili di Pengadilan Negeri Padang.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etik ini.
Mereka yang diperiksa antara lain Asisten Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana Umum di Kejati Sumbar, rekan sesama jaksa dalam tim Farizal, dan juga Farizal sendiri.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan bahwa Farizal memang melanggar etik.
Berdasarkan keterangan yang diambil dari pejabat Kejati Sumbar dan pengakuan Farizal, hasilnya menyerupai dengan apa yang dituduhkan KPK kepadanya.
Tak pernah ikut sidang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, ada indikasi sejumlah penyimpangan perilaku Farizal.
Pertama, Farizal tidak pernah sekalipun mengikuti sidang perkara di mana Sutanto menjadi terdakwa.
Padahal, ia merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus terkait distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) itu.
"Memang Farizal ini salah satu penuntut umum yang menyidangkan kasus XSS (Sutanto) di PN Padang.
Dia juga sebagai ketua tim jaksa tapi tidak pernah menghadiri sidang," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Farizal juga disebut tidak informatif kepada sesama anggota tim jaksa penuntut umum dalam kasus itu, sehingga mereka berjalan tanpa koordinasi dengan Farizal.
Selain itu, Farizal juga membantu Sutanto dalam menyusun eksepsi.
Perbuatan tersebut dianggap melampaui kewenangannya sebagai jaksa penuntut umum karena semestinya yang menyusun eksepsi adalah terdakwa bersama penasihat hukum.
Mengaku terima suap