Tersandung Kasus Penganiayaan Perempuan, Kombes Krishna Murti Dicopot dari Wakapolda Lampung?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membeberkan alasan Kombes Krishna Murti dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kapolda Lampung.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar meluruskan pemberitaan yang menyebutkan Kombes Krishna Murti dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kapolda Lampung karena tersandung kasus.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, menegaskan mutasi Krishna tidak terkait dengan kasusnya yang diduga menganiaya perempuan.
Kasus ini tengah ditangani Propam Mabes Polri.
Mutasi Krishna yang relatif singkat pada jabatannya sebelumnya itu memang bertepatan dengan dugaan tindak kekerasan yang kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Tidak ada kaitan kasus. Itu kan mekanisme yang berjalan di Propam," ujar Boy kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2015).
Boy menyebutkan dua alasan mengapa Krishna dimutasi sebagai Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas (Kabagkembangtas) Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Pertama, perubahan tipologi Polda Lampung menjadi tipe A membutuhkan pucuk pimpinan yang diisi oleh bintang dua dan bintang satu.
Sementara Krisna dianggap terlalu muda untuk diangkat menjadi Brigjen Pol.
"Krishna Akpol tahun 1991, oleh tim Dewan Kebijakan dianggap masih junior," kata Boy.
Alasan kedua, yakni kemampuan Krishna dibutuhkan untuk sidang umum Interpol di Bali pada November 2016.
Boy mengatakan, Krishna memiliki kemampuan di bidang hubungan internasional sehingga dibutuhkan menjadi salah satu tim.
Krishna diketahui memang berpengalaman di bidang tersebut.
Pada 2011, ia menjadi staf perencanaan PBB di New York, Amerika Serikat.
Kemudian, tahun 2012, ia ditunjuk sebagai penerjemah Utama Divisi Hubungan Internasional.
"Polri akan jadi tuan rumah dari 190 negara nanti. Jadi butuh tenaga banyak karena masalah yang dibahas international crime," kata Boy.