PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Peran Misri dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Lombok, Bukan Cuma Jadi LC di Vila

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan bahwa Misri belum terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan.

Editor: Khistian Tauqid
Instagram misripuspitasari/Ist
MISTERI KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Misri adalah wanita yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menyebut bahwa kliennya kesurupan arwah Brigadir Nurhadi saat diperiksa pada 29 Juni 2025. Peran ketiga tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi yaitu Misri Pustpita Sari, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra mulai terungkap. 

TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi  yang terjadi di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), 16 April 2025 lalu.

Setelah lima bulan diproses hukum, peran ketiga tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi yaitu Misri Pustpita Sari, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra mulai terungkap.

Khusus untuk dua tersangka yaitu Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra akan menjalani sidang di pengadilan.

Sedangkan Misri ternyata memiliki peran penting dalam merekayasa pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Sementara berkas tersangka Misri masih dilengkapi oleh penyidik, meski belum ditemukan peran signifikan dalam peristiwa tersebut.

Berbeda dengan Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra yang sudah dilengkapi berkasnya oleh penyidik.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengonfirmasi hal tersebut.

AKBP Catur juga menjelaskan bahwa Misri belum terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan.

Perempuan asal Jambi tersebut hanya berperan untuk merekayasa pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Selain itu, keterangan Mistri yang berubah-ubah membuat penyidik kesulitan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

“Kita belum menemukan perannya, tetapi yang bersangkutan ikut merekayasa peristiwa. Yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah, sehingga kejadian sebenarnya sulit ditemukan,” kata Catur kepada wartawan, Jumat (3/10/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

PEMERIKSAAN TAMBAHAN - Tersangka Misri saat menjalani BAP tambahan di ruang penyidik Direskrimum Polda NTB. Ia menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
PEMERIKSAAN TAMBAHAN - Tersangka Misri saat menjalani BAP tambahan di ruang penyidik Direskrimum Polda NTB. Ia menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. (Istimewa)

Baca juga: Pengakuan Terbaru Misri Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Rekaman CCTV Buka Babak Baru

Berkas Belum Lengkap

Catur menambahkan, berkas perkara Misri masih berproses sehingga belum bisa diserahkan ke jaksa.

Hal ini berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

“Misri masih berproses. Ingat, Misri masih berstatus tersangka. Kita sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sebelum berkas dilimpahkan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved