Pecandu Narkoba Tak Akan Dipenjara Jika Melapor, Identitas Juga Dirahasiakan

Tahun ini BNN Tanjungpinang tak lagi mengadakan razia-razia rutin karena lebih mengedepankan pada kesadaran masing-masing individu.

Tribun Batam/Thom
deklarasi anti Narkoba yang diprakarsai oleh Kepolisian Resort Tanjungpinang. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Selama tahun 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang sudah merehabilitasi 28 pecendu narkoba.

Mereka terdiri dari masyarakat umum dan sebagian pegawai pemerintahan.

Dari jumlah tersebut, 24 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan dan empat orang lainnya direlebilitasi rawat inap.

Kepala Seksi (Kasi) Rebailitasi BNN Tanjungpinang Hery Purwanto mengatakan, angka tersebut masih jauh dari target BNN, sebanyak 163 orang.

"Ini karena mereka (pecandu) takut melapor. Padahal kita sudah lakukan sosialisasi di rumah sakit dan klinik. Mereka tidak akan kita penjara. Identitas mereka juga kita rahasiakan. Ini demi kebaikan pecandu juga," katanya usai meminpin rapat kerja tingkat kota di Kantor BNN Tanjungpinang Senggarang, Senin (27/9).

Menurutnya, banyak pecandu baru mau direhabilitasi kalau dijemput paksa atau setelah tertangkap.

Tahun ini BNN Tanjungpinang tak lagi mengadakan razia-razia rutin karena lebih mengedepankan pada kesadaran masing-masing individu.

Pasalnya, rehabilitasi juga sulit untuk berhasil jika pecandu tidak ingin lepas dari pengaruh narkoba.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved