Tax Amnesty

Status Kantor Pajak dalam Keadaan Luar Biasa lantaran Peserta Tax Amnesty Membludak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memutuskan untuk menerapkan keadaan luar biasa (KLB) di sejumlah kantor pajak sejak pukul 12.30 WIB.

kontan.co.id
Konsultasi tax amnesty. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memutuskan untuk menerapkan keadaan luar biasa (KLB) di sejumlah kantor pajak sejak pukul 12.30 WIB.

Menurut Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga, alasan penetapan keadaan luar biasa itu lantaran membludaknya masyarakat yang datang ke kantor pajak untuk mengikuti program tax amnesty.

"Jumlah antrean meningkat sehingga tidak bisa ditangani dengan prosedur standar," ujar Yoga di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Meski begitu, penetapan keadaan kahar hanya dilakukan dibeberapa kantor pajak yakni Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomer PER-14/PJ/2016, wajib pajak yang menjanjikan Surat Keterangan Harta (SPH) dalam keadaan kahar akan menerima tanda terima sementara.

Selanjutnya, dalam waktu 5 hari kerja, Ditjen Pajak akan melakukan pengecekan berkas dan setelah itu baru akan menerbitkan tanda terima SPH.

Wajib Pajak dapat mengambil tanda terima SPH secara langsung paling cepat 5 hari kerja setelah penyampaian SPH.

Bagi wajib pajak yang ingin tanda terima SPH dikirimkan melalui Pos, bisa menyampaikan permintaan itu kepada petugas penerima SPH. (kompas.com, Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved