Sebelum Meninggal, 'Bunda' Setor Rp200 Miliar ke Dimas Kanjeng untuk Dijadikan Rp18 Triliun

Dia sendiri pernah mengantar Rp 10 miliar, dalam lima koper berisi uang pecahan Rp 100 ribu dari Makassar ke Surabaya

Editor: Mairi Nandarson
DOK/TRIBUN TIMUR
Hajjah Najemiah Muin memegang tongkat emasnya (depan, kedua dari kiri). 

Kanjeng Dimas kini masih ditahan di Mapolda Jatim di Surabaya. Pria bersorban ini, kini dijerat setidaknya empat kasus berbeda.

Kasus pertama, dugaan pembunuhan dua "santri' dan mantan orang dekatnya Abdul Gani dan Ismail Hidayat.
Kasus kedua, rangkaian penipuan. Kasus ketiga, kasus penggandaan/ pemalsuan uang, dan kasus terakhir, kasus penistaan agama.

Secara bertahap, usai penangkapan Kanjeng di padepokannya dengan 1.200 personel Polda dan TNI, awal pekan lalu, keempat kasus ini terus bergulir.

Selain tersangka kasus pembunuhan, Taat terbelit kasus dugaan penipuan dan pencucian uang.

Tiga laporan penipuan diterima Polda Jatim dengan kerugian korban total Rp1,5 miliar, satu laporan di Markas Besar Polri dengan kerugian korban Rp 20 miliar.

Untuk kasus penipuan, Taat masih berstatus saksi terlapor, belum tersangka.

Marwah Daud Ibrahim, yang mengkalim juru bicara padepokan, dijadwalkan akan diperiksa.

Suaminya, Ibrahim Tadjuddin, yang aktif menyebarkan ajaran Kanjeng, juga dikabarkan akan diperiksa sebagai saksi

Di Makasaar, kemarin, Polda Sulsel mengumumkan dugaan adanya uang palus milik Kanjeng Dimas yang beredar di Makassar dan sejumlah daerah di Sulsel.

"Betul barang bukti tersebut dikabarkan telah berada di Makassar, kami juga sedang menyelidiki keberadaanya," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (1/10/2016) siang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved