Kasus Kapal MV Selin, Terdakwa Kena Pasal Berlapis
Shoo Chiau Huat (50) didakwa pasal berlapis. Terdakwa kasus keimigrasian ini terbukti dengan sengaja masuk atau keluar tanpa izin
BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG - Shoo Chiau Huat (50) didakwa pasal berlapis. Terdakwa kasus keimigrasian ini terbukti dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia menggunakan kapal MV Selin yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat pemeriksa Imigrasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Seperti dalam dakwaan, Haryo menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja masuk dan keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat pemeriksa Imigrasi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 113 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Terdakwa terbukti bersalah dimana selaku penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 114 Jo Pasal 17 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ujar Haryo Nugroho Rabu (5/10/2016).
Haryo mengatakan bahwa kejadian berawal pada saat Kapal MV Selin berbendera Equatorial Guinea berangkat dari Pelabuhan Punggol Marina Singapura berserta muatannya berisi 4 orang kru kapal yang terdiri dari satu orang Nahkoda kapal yaitu terdakwa sendiri dan tiga orang ABK Kapal yang merupakan warga negera Indonesia, berserta 13 orang penumpang yang terdiri dari 7 orang warga singapura, dan 6 orang warga negara Malaysia, Pukul 10.00 Waktu Singapura, Jumat(15/4) lalu.
"Kemudian terdakwa selaku Nahkoda membawa kapal berpindah-pindah untuk mencari titik-titik tempat mancing yang banyak terdapat ikan," katanya.
Sehingga keesokan Harinya, terdakwa memerintahkan ABK-nya untuk menurunkan jangkar dilokasi yang sudah memasuki daerah perairan berakit dan ditempat itu terdakwa melakukan kegiatan memancing ditempat yang sama yaitu perairan berakit sebanyak 30 kali, hingga akhirnya selaku Komadan Posal Berakit melakukan patroli dan mendapati kapal asing MV Selin.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan pihak patroli posal Berakit diketahui MV Selin berada di posisi 01º 19,026 “ U – 104º 34,901” T dimana titik koordinat itu berada pada posisi perairan Indonesia berdasarkan pera laut nomor 353 yang dikeluarkan Oleh Dinas Hidro Oceanografi TNI AL,"katanya
Menurutnya, jarak posisi kapal MV Selin dititik garis pantai terluar tanjung Berakit berada di sekitar 4,3 mil dan sekitar 7 Mil dari Batas laut teritorial terdekat dan dilakukan penangkapan kepada terdakwa di perairan berakit,Pukul 19.30 WIB, Sabtu(16/4/2016).
Mendengar Dakwaan tersebut, Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan terima tetapi akan eksepsi terkait dakwaan tersebut. Sidang pun ditunda pekan depan. Sebelumnya kasus MV Selin sempat divonis bebas PN Tanjungpinang dengan perkara kasus pelayaran. Kini kasusnya kembali disidangkan dengan perkara Keimigrasian. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang_20161005_194722.jpg)