Tax Amnesty

WOW! Tarif Konsultasi Tax Amnesty Rp 25 Juta-Rp 250 Juta

Ternyata memang banyak yang mengambil untung hajat nasional bernama tax amnesty berlangsung.

kontan.co.id
Konsultasi tax amnesty. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata memang banyak yang mengambil ketiga hajat nasional bernama tax amnesty berlangsung.

Tidak hanya pemerintah saja yang mendapat durian runtuh dari penerimaan pajak yang meningkat, konsultan pajak juga merasakan hal yang sama.

Seperti sedang mengambil kesempatan dalam kesempitan, banyak konsultan pajak yang mengambil keuntungan, dengan memasang tarif yang tinggi untuk setiap jasanya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komdisi Tetap Perbankan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Irman A. Zaharuddin. Dia mengaku, sulit mencari konsultan pajak ketika akan mengikuti tax amnesty.

Sejumlah konsultan mematok tarif tidak seperti biasanya, tidak wajar. "Saya sempat tanya ke tiga konsultan, tarif yang meeraka patok mahal sekali," katanya, Selasa (4/10/2016) di Jakarta.

Bahkan, ada konsultan yang mematok tarif hingga Rp 250 juta untuk konsultasinya.

Dari semua konsultan yang dia temui, rata-rata tarif yang harus dibayar mulai dari Rp 25 juta sampai paling tinggi Rp 250 juta.

Pengampunan pajak atau tax amnesty dianggap kebijakan yang tidak mudah untuk dipahami.

Sebab, konsultan itu berani memasang tarif yang luar biasa, di atas biasanya.

Irman mengaku, akhirnya memilih konsultan dengan tarif yang paling murah.

Menurutnya, keberadaan konsultan memang sangat diperlukan, agar Ia bisa mengikuti tax amnesty dengan perhitungan benar dan tepat waktu.

Ia menyarankan, agar pemerintah memberikan batasan untuk tarif konsultan pajak supaya tidak seenaknya memasang tarif.

Dengan begitu, lebih banyak masyarakat yang ikut tax amnesty.

Terkait hal ini, Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol menghimbau para konsultan agar memasang tarif yang wajar.

Dengan begitu, maka akan meringankan masyarakat yang ingin ikut tax amnesty.

Apalagi, tidak semua masyarakat yang ingin ikut tersebut memiliki kemampuan keuangan untuk memmbayar konsultan. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved