Sabtu, 2 Mei 2026

Kenaikan Tarif UWTO Akan Bedampak pada Penjualan Properti, Kata Jasarmen Purba

Dia menjelaskan sampai saat ini dirinya belum bisa berkata banyak mengenai kenaikan tarif WTO tersebut

Tayang:
Editor: Mairi Nandarson
DPD RI
Djasarmen Purba 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kenaikan tarif WTO sesuai dengan Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 148/PMK.05/ 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, akan berdampak terhadap properti di Batam.

"Kenaikan WTO nantinya akan sangat berpengaruh terhadap properti di Batam, pasalnya dengan naiknya tarif WTO akan diikuti dengan naiknya harga jual rumah di Batam,"kata Anggota DPD RI, Jasarmen Purba sekaligus pengusaha properti di Batam, Minggu (9/10).

Dia menjelaskan sampai saat ini dirinya belum bisa berkata banyak mengenai kenaikan tarif WTO tersebut.

"Nanti kita lihat dulu,tarif WTO setelah Bp Batam, mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Kepala (Perka), apakah kenaikannya wajar atau tidak wajar,"kata Jasarmen.

Jika kenaikan tarif WTO setelah dikeluarkan Perka wajar, maka hal tersebut tidak akan terlalu bermasalah bagi pengembang.

"Maksudnya kenaikan WTO untuk properti di daerah Batuaji sesuai dengan lokasinya dan kondisi masyarakat. Hal itu tidak jadi masalah,"katanya.

Namun jika tarif WTO di Batuaji dengan Nagoya tidak jauh beda maka hal itu akan jadi masalah.(*) 

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Senin, (10/10/2016)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved