Tewas Setelah Minum Kopi
Otto Hasibuan Pertanyakan Kenapa Jaksa Tidak Hadirkan Pembantu Jessica
Sri disebut saksi kunci karena dituduh membuang celana jeans yang digunakan Jessica saat bertemu Mirna di Kafe Olivier
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan Kopi Maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Dalam pledoinya, Otto mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghadirkan saksi kunci yakni pembantu Jessica Kumala Wongso, Sri Nurhayati.
Sri disebut saksi kunci karena dituduh membuang celana jeans yang digunakan Jessica saat bertemu Mirna di Kafe Olivier.
"Kenapa banyak saksi yang tidak dihadirkan, termasuk pembantu Jessica. Seharusnya, biar pun menguntungkan Jessica tetap dihadirkan," kata Otto Hasibuan.
Otto menduga ada unsur kesengajaan mengapa Jaksa tidak menghadirkan Sri.
Otto menuding Jaksa sengaja tidak menghadirkan Sri agar argumen dakwaan terhadap Jessica kuat.
"Karena dalam persidangan ini bukan semata-mata mencari kesalahan terdakwa. Tapi untuk mencari kebenaran materil, untuk menegakkan hukum.
Itu berpotensi menyesatkan," kata Otto Hasibuan.
Padahal menurut Otto, apabila Sri dihadirkan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin akan terang benderang.
Apakah dibuangnya celana karena memang telah rusak atau memang ada unsur lainnya.
"Sayang seribu sayang, Sri Nurhayati pembantu yang kita tunggu-tunggu tidak pernah dihadirkan,"kata Otto Hasibuan.
Sebelumnya pada bulan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan I Wayan Mirna Salihin, Shandy Handika menjelaskan, pihaknya tidak menghadirkan pembantu rumah tangga Jessica Kumala Wongso karena waktu yang diberikan oleh majelis hakim sudah habis.
"Kan waktunya sudah habis," kata Shandy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Dirinya juga mengklaim bahwa keterangan pembantu rumah tangga Jessica tersebut sudah dapat diakomodir.
"Kan keterangan sudah diakomodir," ujarnya.(*)