Usut Suap Freddy Budiman, Justru Mantan Kapolres Tanjungpinang yang Terjaring

Divisi Propam Polri memeriksa Kris setelah menerima hasil investigasi Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) yang dibentukan Polri.

AKBP Kristian P Siagian 

Penulis: Theresia Feliani

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba Chandra Halim alias Akiong.

Pelaku pemerasan diduga Kristian Parluhutan Siagian, mantan Kapolres Tanjung Pinang, Kepri.

Pelimpahan itu dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kris.

Pelimpahan dilakukan karena Propam menemukan indikasi tindak pidana.

Sesuai ketentuan, penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri dilakukan oleh penyidik reserse dan kriminal.

Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku telah menerima surat pelimpahan perkara pidana dari Propam Polri.

"Surat pelimpahan dari Propam sudah saya terima, nanti akan ditindaklanjuti pengusutannya," ucap Ari Dono di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Saat ditanya pidana yang menjerat Kristian, jenderal bintang dua ini tak mau memberi tahu.

Mantan Wakabareskrim ini menyatakan, pihaknya akan mempelajari hasil pemeriksaan Propam untuk melakukan proses selanjutnya yakni pemeriksaan pidana umum.

"Suratnya baru diterima, jadi ya kami pelajari dulu untuk menelusuri dugaan pidananya?. Kami investigasi," kata Ari Dono.

Sebelumnya Kris diperiksa Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik. Kris diduga melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba Chandra Halim alias Akiong yang kini berstatus terpidana mati.

Divisi Propam Polri memeriksa Kris setelah menerima hasil investigasi Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) yang dibentukan Polri.

Tim itu menyelidiki kebenaran isu aliran dana suap dari bandar narkoba Freddy Budiman kepada sejumlah jenderal.

Isu ini muncul berdekatan dari waktu pelaksanaan hukuman mati bagi Freddy Budiman di Nusakambangan, Cilacap.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved