Dimas Kanjeng Ditangkap

Setelah 20 Bulan Jenazah Anak Buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ini Akhirnya Dipulangkan

Sampai di rumah duka di Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, pukul 18.00 WIB

Editor: Mairi Nandarson
youtube
Dimas Kanjeng Taat Pribadi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sejak ditemukan mayat tanpa identitas pada Februari 2015 lalu, jenazah Ismail Hidayat, seorang anak buah Dimas Kanjeng, ternyata disimpan di kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.

Kamis (13/10/2016), jenazah tersebut baru dipulangkan ke rumah duka di Situbondo, Jawa Timur, setelah 20 bulan disimpan di kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.

Kepulangan jenazah Ismail Hidayat dikawal tim kuasa hukum dari LIRA Jawa Timur.

Jenazah keluar dari kamar mayat RS Bhayangkara sekitar pukul 14.00 WIB.

Sampai di rumah duka di Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, pukul 18.00 WIB.

Identitas korban baru terungkap setelah tim forensik yang menangani melakukan serangkaian tes, juga didukung dengan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang menangani perkara.

"Dikuatkan lagi dengan pengakuan tersangka yang sudah ditangkap," kata tim kuasa hukum dari LIRA Jawa Timur, Asman Afif Ramadhan, saat dikonfirmasi.

Ismail Hidayat dinyatakan hilang pada 2 Februari 2016 saat akan menunaikan salat maghrib di masjid dekat rumahnya.

Tiga hari menghilang, jasad Ismail ditemukan di Desa Tegalsono, Kecamatan Tegal Siwalan, Probolinggo.

Namun saat itu jenazah tidak diketahui identitasnya.

Polda Jawa Timur dan Polres Probolinggo menetapkan delapan pelaku pembunuhan Ismail.

Sebagian berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Selain Ismail, orang dekat Dimas Kanjeng yang juga dibunuh adalah Abdul Gani.

Abdul Gani dibunuh April 2016 lalu, tepat di hari harusnya dia bersaksi di Mabes Polri soal laporan penipuan Dimas Kanjeng.(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved