Bank OCBC NISP Dukung Penuh Program Tax Amnesty

Sebagai bank yang berafiliasi dengan OCBC Singapura, perseroan tersebut melakukan beragam koordinasi dengan induknya

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUN/ZABUR A
Joeseline Merlin, Region Head Bank OCBC NISP Batam foto bersama dengan staf dan karyawannya usai berdiskusi dengan wartawan terkait Tax Amnesty. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - PT Bank OCBC NISP Tbk menyatakan mereka menjadi bank gateway yang ikut menampung dana dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sebagai bank yang berafiliasi dengan OCBC Singapura, perseroan tersebut melakukan beragam koordinasi dengan induknya.

Region Head Bank OCBC NISP Batam, Joeseline Merlin, mengatakan OCBC NISP bersama-sama dengan OCBC Singapura telah berkomitmen menyukseskan program Tax Amnesty.

Dukungan yang diberikan meliputi, program sosialisasi yang dilakukan staff internal antara lain dengan OCBC Singapura dalam memberikan informasi mengenai Tax Amnesty, layanan, dan produk yang disediakan.

"Sosialisasi juga dengan OCBC Singapura dalam memberikan informasi mengenai program tax amnesty, layanan, dan produk yang disediakan," kata Joeseline Merlin, Jumat (14/10/2016).

Selain sosialisasi internal, sosialisasi juga dilakukan secara eksternal baik di OCBC NISP sendiri maupun OCBC NISP Singapura.

Dia menyebutkan, sosialisasi ini mencakup di antaranya mengumpulkan nasabah dan menginformasikan kepada publik melalui iklan di media, billboard, hingga media sosial.

Dalam sosialisasi internal tersebut, baik di Indonesia maupun Singapura, dijelaskan tentang mekanisme tax amnesty, untuk bank maupun nasabah.

Joeseline menyebutkan, pihaknya juga melakukan kolaborasi secara erat dengan OCBC Singapura.

Kolaborasi ini terkait pemberian solusi bagi nasabah yang ingin melakukan repatriasi dana.

"Kami sudah sosialisasi untuk staf-staf di Indonesia dan Singapura. Mekanismenya bagaimana untuk nasabah dan nasabah perlu apa, produknya apa, dan fiturnya apa," kata Joeseline.

Dia mengatakan perseroan sudah menyiapkan beberapa produk investasi yang cocok untuk nasabah.

Sebagaimana diketahui, dana tax amnesty yang masuk wajib disimpan di dalam negeri selama minimal tiga tahun.

"Kami tidak mau setelah tiga tahun dana tersebut keluar lagi. makanya kami tawarkan produk untuk long term," ujarnya.

Selain itu ada pula kemudahan bagi nasabah untuk mengirim uang dari Singapura ke Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved