Pemko Usulkan Pemisahan Bidang SD-SMP Dinas Pendidikan, Ini Reaksi DPRD Batam

DPRD dan Pemko Batam terus mematangkan pembahasan Perda SOTK. Namun DPRD belum sepakat dengan usulan Pemko terkait pemisahan bidang ini di Disdik

Penulis: Dewi Haryati |
net
Ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Peraturan Daerah terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam, tampaknya masih membutuhkan waktu lama untuk disahkan. Wakil Ketua Pansus SOPD, Aman mengatakan, saat ini pansus bahkan masih membahas satu OPD bersama tim Pemko Batam.

"Masih banyak. Dari 21 dinas dan empat badan, hari ini kami baru bahas satu dinas. Dinas pendidikan," kata Aman kepada Tribun, Senin (17/10/2016) di DPRD Kota Batam.

Dalam rapat membahas OPD di Disdik itu, anggota pansus minta dilakukan skoring. Skoring ini berdasarkan tipologi di masing-masing dinas.

"Disdik inikan termasuk yang tipologinya A. Dasarnya itu ada satu kepala dinas, satu sekretaris dan minimal membidangi empat bidang," ujarnya.

Aman mengatakan, pansus juga melakukan beberapa kritisi terkait empat bidang yang diusulkan tim Pemko Batam. Satu di antaranya terkait bidang Pendidikan Sekolah Dasar dan SMP.

Berdasarkan SOTK lama, kedua bidang itu disatukan. Namun pada draf ranperda OPD baru, tim Pemko mengusulkan agar dipisah. Menurut Aman, dkk, pemisahan itu belum pas untuk dilakukan.

"Kami lihat bicara SD tak terlalu kruasial. Yang bermasalah itukan di SMP dan SMA setiap tahun ajaran baru. Menurut kami itu belum penting untuk dipisah," kata Aman.

Pansus juga mengusulkan perlunya dibentuk bidang sarana dan prasarana. Tugas bidang ini mengumpulkan data terkait jumlah siswa yang akan masuk sekolah. Baik di jenjang SD, dan SMP.

"Ini harus didata secara detail. Berapa jumlah siswa yang akan masuk sekolah, berapa kelas yang dibutuhkan? Jadi bisa disiapkan kelas-kelas baru dari sekarang. Pada tahun ajaran berikutnya, tak ada permasalahan PPDB lagi. Karena semua siswa bisa ditampung," ujarnya.

Secara umum, rapat pembahasan OPD dengan tim Pemko Batam itu masih terkait presentasi dan komparasi OPD lama dengan OPD baru. Pansus meminta agar usulan OPD Pemko itu mesti spesifik. Disesuaikan dengan kebutuhan daerah, mencerminkan beban kerja dan rentang kendali.

"Jangan hanya ikut PP nomor 18 tahun 2016. Kan bisa tak diadopsi keseluruhan. Kami juga minta pertimbangan dan analisanya kenapa satu dinas atau badan itu dilebur atau dimekarkan," kata Aman.

Dia meyakinkan, pansus yang baru terbentuk sekitar dua minggu lalu itu terus bekerja. Tujuannya untuk menggesa agar Perda OPD bisa segera rampung.

"Besok kami juga rapat dengan tim Pemko. Datangkan nara sumber dari Mendagri. Apa pelebaran dan pemekaran dinas ini sudah sesuai. Kami harap sebelum pembahasan APBD murni 2017, Perda OPD ini sudah selesai," harapnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved