Sabtu, 18 April 2026

Polda Tangkap Perwira Satreskrim, Tertangkap Tangan Terima Pungli

Tim pengamanan internal Polda Lampung menangkap tangan seorang perwira pertama di Unit Ranmor Satreskrim lantaran menerima pungli. Ini detailnya

shutterstock
Ilustrasi 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua Abdur Rohim.

Tim melakukan OTT terhadap Rohim di ruang kerja Rohim pada Sabtu (15/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari OTT tersebut, tim paminal menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta.

Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Sudjarno membenarkan adanya OTT terhadap Rohim.

“Ya benar ada perwira Polresta Bandar Lampung yang kena OTT oleh tim propam,” kata Sudjarno saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (16/10).

Sudjarno mengatakan, Rohim ditangkap terkait pungutan liar mengenai pinjam pakai barang bukti kasus kejahatan.

"Ada barang buktinya yaitu uang Rp 20 juta yang diterima dia (Rohim) terkait pengurusan pinjam pakai barang bukti,” ujar Sudjarno.

Menurut Sudjarno, Rohim masih dalam pemeriksaan paminal. Ia mengatakan, status Rohim adalah pelanggar disiplin dan kode etik profesi. Kasus ini akan dilanjutkan hingga sidang disiplin dan kode etik.

Mengenai sanksi, Sudjarno mengatakan, tergantung hasil sidang disiplin dan kode etik. Terkait ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, mantan Wakapolda Metro Jaya ini mengaku menunggu perkembangan pemeriksaan di propam.

Momentum Bersih-bersih
Sementara Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengakui ada anggotanya yang diperiksa Propam Polda Lampung. Murbani mengatakan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan di polda.

“Ini momentum saya untuk bersih-bersih di internal polresta. Saya ingatkan kepada anggota untuk jangan melakukan pungli karena akan saya tindak tegas,” kata Murbani.

Mengenai apakah akan ada sanksi pemecatan terhadap Rohim, Murbani mengatakan, tergantung dari keputusan sidang kode etik.

Ia hanya berjanji akan memberikan sanksi berat terhadap Rohim. Yang pasti, tutur Murbani, anggota yang melakukan pungli seperti Rohim tidak layak mendapatkan jabatan di bidang pelayanan masyarakat dan pelayanan hukum.

Tertangkapnya Rohim bermula dari pengungkapan kasus penggelapan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

Petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Lohan Losback tronton putih milik ekspedisi Berlian Trans yang mengangkut mobil dump truk.

Kasus ini ditangani Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dimana Rohim menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved