Pasien Meninggal, Polda Lampung Segel Mesin Cuci Darah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan, timnya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Laporan: Wakos Gautama
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Setelah mendapat laporan dari keluarga Bramanto, pasien cuci darah di Rmah Sakit Sumber Waras, Lampung, Polda lampung langsung bergerak.
Sejumlah polisi mendatangi rumah sakit tersebut dan langsung menyegel mesin cuci darah yang menyebabkan Bramanto meninggal dunia.
Menurut keluarga korban, Enrico, mesin cuci darah itu mati saat cuci darah baru berlangsung selama 15 menit.
Tiba-tiba listrik mati dan UPS rusak.
Namun, pihak rumah sakit membantah UPS rusak karena dua detik setelah listrik mati, UPS langsung hidup. Genset rumah sakit juga hidup tujuh detik kemudian.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan, timnya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Olah TKP dilakukan sebagai tindaklanjut laporan Enrico mengenai dugaan malapraktik di rumah sakit tersebut.
Dicky mengatakan, tim melakukan pengamanan TKP dengan menyegel mesin cuci darah dan genset.
"Kami sterilisasi TKP dengan memasang garis polisi," kata dia saat mengunjungi Rumah Sakit Bumi Waras, Selasa malam.
Menurut Dicky, petugas perlu memeriksa kondisi mesin cuci darah yang digunakan Bramanto.
"Karena pada saat bersamaan, ada empat pasien lainnya yang satu ruangan dengan korban cuci darah, namun tidak terjadi apa-apa ketika listrik padam," jelas Dicky.
Menurut Dicky, petugas akan memeriksa para saksi dalam rangka penyelidikan.
"Kami juga akan periksa ahli mengenai alat kesehatan dan juga pihak PLN, karena saat kejadian listrik dipadamkan PLN," kata Dicky.
Untuk memperkuat bukti, Dicky mengatakan, petugas akan melakukan autopsi terhadap jenazah Bramanto.
Penyidik akan meminta persetujuan keluarga untuk autopsi jenazah Bramanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ruang-hemosilida_20161018_223324.jpg)