Karut Marut Lahan di Batam
Cahya: BATAM BISA HABIS
Terbitnya peraturan kepala (Perka) BP Batam mengenai tarif layanan lahan mengundang reaksi.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Terbitnya peraturan kepala (Perka) BP Batam mengenai tarif layanan lahan mengundang reaksi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri Cahya menilai, kenaikan tarif perpanjangan uang wajib tahunan otorita (UWTO) mengagetkan mengusaha dan masyarakat.
Cahya mengkritisi pemberlakukan sistem tarif UWTO yang baru.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Batam edisi hari ini, Kamis (20/10/2016).
Atau dapatkan epapernya di https://www.getscoop.com/id/koran/tribun-batam dan http://www.wayang.co.id/index.php/pencarian?term=tribun batam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/harian-tribun-batam-edisi-uwto_20161020_090905.jpg)