Ketua DPD RI Terjerat Suap Gula
Irman Gusman Minta HP Blackberry-nya Dikembalikan KPK. Sebut Status Tersangkanya Tidak Sah
Irman Gusman melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irman Gusman menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan permohonan, Irman Gusman melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.
Yakni menyatakan tidak sah penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Menyatakan penyidikan termohon dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum Irman, Fahmi dalam persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya tersebut, Irman meminta hakim menilai tidak sah penangkapan yang dilakukan KPK.
Terdapat sejumlah prosedur yang dilanggar dalam proses penangkapannya.
Penyidik melakukan penangkapan terhadap Irman Gusman yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPD RI melalui surat perintah penangkapan nomor tertanggal 17 September 2016.
Irman juga menyatakan Surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pemohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," katanya.
Irman Gusman juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK mengembalikan sebuah telepon genggam merek Blackberry disertai kartu memori dengan kapasitas 16 GB.
Serta kartu sim Simpati Telkomsel yang disita saat operasi tangkap tangan.
Dalam permohonanya, Irman Gusman pun meminta agar nama baiknya dipulihkan sesuai dengan harkat martabatnya sebagai ketua DPD RI.
"Memerintahkan pemohon agar dikeluarkan dari tahanan. Selain itu meminta biaya perkara ditanggung negara," ujarnya.
Irman Gusman yang merupakan tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Ia mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.