Ketua DPD RI Terjerat Suap Gula

Irman Gusman Minta HP Blackberry-nya Dikembalikan KPK. Sebut Status Tersangkanya Tidak Sah

Irman Gusman melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman 

Mantan ketua DPD RI tersebut mengajukan gugatan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan kuasa hukum Irman dan telah diregister bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Irman menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK di rumahnya. 

Dalam OTT tersebut KPK juga menyita uang Rp 100 juta yang diberikan pengusaha kepada Irman Gusman.(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved