Ratusan Warga yang Hendak Pelasah Pelaku Pencabulan Tiba-tiba Berhamburan. Ini Sebabnya
Brigadir Guspo Arianto, petugas Babinkantibmas setempat kewalahan menenangkan massa. Anggota TNI AL juga ikut membantu menenangkan massa.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Warga Desa Berakit di Kecamatan Teluk Sebong harus mendekam di jeruji besi sel tahanan Mapolsek Bintan Utara.
Syahrul Kamal alias Dedek ini, dua malam lalu nyaris babak belur dihajar massa.
Aksi massa terhadap Dedek dipicu tuduhan telah berbuat tindak pencabulan kepada DI, warga desa Berakit Kampung SialangTimur, yang masih di bawah umur.
Tindak pencabulan oleh Dedek terjadi di area Puskesmas Desa Berakit pukul 19.00 WIB.
Tindakan Dedek terbongkar setelah DI bercerita pada keluarganya.
Dia trauma dipaksa berhubungan badan oleh pelaku di area Puskesmas.
Pengakuan bocah itu kemudian menyebar cepat ke telinga warga. Dedek pun langsung dicari.
Dedek pun dikepung oleh ratusan di Pos Babinkantibmas Desa Berakit sehingga lelaki ini tak bisa lari.
Awalnya, sejumlah warga memberikade kawasan itu agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
Namun warga yang marah mencoba menerobos barikade itu. Suasana pun menjadi ribut.
Brigadir Guspo Arianto, petugas Babinkantibmas setempat kewalahan menenangkan massa. Anggota TNI AL juga ikut membantu menenangkan massa.
Mereka akhirnya menggiring Dedek masuk mobil untuk dibawa ke Mapolsek Bintan Utara. Warga yang terlanjur marah makin gaduh dan menghalangi mobil yang hendak membawa pelaku.
Dalam suasana tegang dan sulit dibendung, mendadak terdengar suara letusan senjata.
Seorang warga menuturkan, tembakan peringatan itu terdengar keras mengagetkan massa yang berjubel di lokasi.
Begitu suara letusan itu menggema di udara, massa berhamburan menjauh dari pelaku.
Satu warga terjatuh di tengah massa yang berhamburan. Warga tersebut bernama Jusuf Lud (70) dikabarkan meninggal malam itu. Tak diketahui penyebab Jusuf meninggal.
"Pagi harinya saya mendengar cerita dari Pak RT, katanya ada yang meninggal. Mungkin karena dia jatuh pada malam itu," kata warga setempat.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Jaswir dikonfirmaksi kabar itu membenarkan ada warga meninggal di sana.
Namun apakah Jusuf meninggal karena peristiwa malam itu, belum ada laporan hingga saat ini.
Lokasi dia meninggalnya juga tidak di tempat kerumunan massa. "Dia sempat dibawa berobat usai teejatuh. Mungkin karena faktor usia almarhum juga," katanya.
Terkait dugaan tindak pencabulan yang dituduhkan kepada Dedek memang terjadi. Pria itu pun kini sudah menjadi tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.