Rabu, 15 April 2026

Ada 3.434 Tenaga Kerja Asing di Surabaya. Banyak Gadis-gadis yang Jadi Tukang Pijit

Termasuk yang marak adalah tukang pijat, antara lain layanan spa dan pijat dengan keahlian khusus di hotel

Editor: Mairi Nandarson
groupon
ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tukang pijat khusus perempuan yang didatangkan dari luar negeri mulai marak di Surabaya dan sekitarnya.

Mereka bekerja di pijat-pijat refleksi atau pijat-pijat kesehatan.

"Namun jika ada layanan menyimpang dari ketentuan dengan layanan plus misalnya, biar aparat yang mengurusnya," kata Kepala Disnaker Jatim Sukardo, Minggu (30/10/2016).

Saat ini sudah ada 3.434 tenaga kerja asing yang terpantau bekerja di Jatim.

Termasuk yang marak adalah tukang pijat, antara lain layanan spa dan pijat dengan keahlian khusus di hotel.

Disnaker terus mengawasi dan memantau para pekerja asing itu.

Para pekerja impor yang bekerja di Jatim itu kebanyakan berada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.

"Sekarang memang mulai banyak pekerja asing. Soal pijat itu sekarang boleh dari pemijat asing. Kami tidak bisa melarang," tambah Sukardo.

Membanjirnya tenaga kerja asing ini tidak terlepas dari mulai berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Sejumlah profesi pekerjaan bebas didatangkan dari sesama negara Asia Tenggara.

Ada Mutual Recognation Arrangement (MRA) atau pengaturan pengakuan kesetaraan di era MEA.

Yakni profesi atau tenaga pariwisata termasuk di dalamnya tukang pijat, insinyur, arsitek, tenaga survei, dokter, dokter gigi, perawat, dan akuntan.

Siapa pun yang pendatang asing jika memiliki keahlian dan didukung dokumen keimigrasian, mereka bebas bekerja di Jatim. Asal memiliki visa kerja.

Selain itu yang penting adalah perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing itu memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Selain itu harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Semua perizinan dan ketentuan profesi tenaga asing itu ada di Kementerian Tenaga Kerja. Jatim hanya bisa memperketat perpanjangan izin.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved