UMK 2017
CATAT! Inilah Upah Minimum Provinsi 2017 yang Ditetapkan Gubernur Kepri. Nilainya Rp 2.358.454,-
Kepala Disnaker Kepri, Tagor Napitupulu menyebutkan UMP Kepri 2017 naik sebesar 8,25 persen dari nilai UMP 2016
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Nilai upah minimum provinsi (UMP) Kepri pada 2017 sudah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Senin (31/10/2016).
Kepala Disnaker Kepri, Tagor Napitupulu menyebutkan UMP Kepri 2017 naik sebesar 8,25 persen dari nilai UMP 2016.
"Jadi nilai UMP-nya sebesar Rp 2.358.454," ungkap Tagor kepada Tribun
Sebelum menyebutkan nilai UMK tersebut, Tagor mengaku sudah berkonsultasi dengan Gubernur Kepri H Nurdin Basirun.
"Saya sudah lapor kepada Pak Gubernur. Beliau setuju akan nilai ini," kata Tagor.
Nilai UMP Kepri 2017 ditetapkan oleh gubernur Kepri berdasar Surat Keputusan (SK) Nomor 2224 Tahun 2016, tertanggal 31 Oktober 2016.
Beberapa poin SK ini menyatakan bahwa nilai UMP itu diberlakukan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.
UMP untuk mereka yang sudah bekerja di atas 1 tahun akan dibahas oleh pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha dalam sebuah musyawarah.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Selasa, 1 November 2016