Operasi Sapu Bersih Pungli
Pungli yang Melibatkan Direksi Pelindo III Nilainya Bisa Miliaran Rupiah. Begini Modusnya
Terungkapnya praktik pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak, diduga melibatkan direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Transportasi laut memang kawasan yang paling manis untuk praktik pungli. Nilianya pun bisa mencapai miliaran rupiah.
Setelah operasi tangkap tangan di Direktorat Jendeal perhubungan Laut Kemenhub, beberapa waktu lalu, pungli terbaru terbingkar di Pelabuhan Tanjungperak, Surabaya.
Terungkapnya praktik pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak, diduga melibatkan direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.
Tim satuan petugas (Satgas) Supu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) dan gabungan Tim satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria di kantornya, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (1/11/2016).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanette mengatakan, penangkapan Rahmat merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan dwelling time oleh Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan PT Pelindo III. Di terminal tersebut, Saber Pungli bersama Satgas Dwelling Time mengamankan Direktur Utama PT Akara Multi Karya, AH, tengah menerima sogokan dari importir pada pekan lalu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Takdir menambahkan, setiap kontainer yang akan keluar dari pelabuhan akan menjalani pemeriksaan karantina seelah surat-suratnya dinyatakan lengkap.
Pungutan tersebut diambil oleh para oknum saat mengecek satu atau dua kontainer saja, dari seluruh kontainer milik importir.
Praktik pungli tersebut sudah berlangsung sejak 2014, ketika Rahmat Satria masih menjabat sebagai Direktur Utama di PT TPS periode 2014-2015.
"Misal ada 10 sampai 15 kontainer yang akan melakukan bongkar muat di pelabuhan. Lah itu, oleh para oknum ini cuma dilakukan pengecekan dua kontainer saja, sedangkan para importir disuruh membayar total semua kontainer yang akan dikelurakan dari pelabuhan. Jadi tidak semua dicek, padahal disuruh bayar semua," ungkapnya.
Perusahaan rekanan PT TPS ini memaksa para importir untuk mengeluarkan biaya tambahan. Bahkan harus menyediakan anggaran minimal Rp 1 juta.
"Para oknum ini meminta Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per kontainer untuk dapat dikeluarkan dari pelabuhan. Sebulan mereka bahkan bisa meraup mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar," ucapnya Takdir.
Para importir pun gerah dan melaporkan praktik tersebut kepada Satgas Dwelling Time hingga OTT itu digelar dipelabuhan, pada pekan lalu.
"Banyak yang mengeluh sebab kontainer harus dibongkar lalu diperiksa lagi dan itu harus membayar sejumlah uang tambahan," katanya.
Dalam penggeledahan di kantor Pelindo III, aparat kepolisian berhasil membawa sejumlah alat bukti seperti uang cash Rp 600 juta, dokumen-dokumen penting, dan sebuah layar komputer 24 inchi.