Selasa, 5 Mei 2026

UMK 2017

UMK Karimun 2017 Ditetapkan Rp2.617.600. Serikat Pekerja Menolak Karena Alasan Ini

Angka tersebut naik sebesar Rp 199.346 dari UMK Karimun 2016 yang sebesar Rp 2.418.254

Tayang:
Editor: Mairi Nandarson
tribunbatam/rachtayahya
Suasana rapat dewan pengupahan membahas UMK 2017 di Karimun, Selasa (8/11/2016) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Setelah dua kali menggelar rapat, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun Tahun 2017 saat rapat di aula pertemuan kantor Disnaker Karimun, Selasa (8/11/2016).

Rapat yang dihadiri sekitar 15 dari 21 anggota DPK Karimun yang diketuai Kadisnaker Karimun, Ruffindi Alamsjah itu akhirnya menetapkan UMK Karimun 2017 sebesar Rp 2.617.600.

Angka tersebut naik sebesar Rp 199.346 dari UMK Karimun 2016 yang sebesar Rp 2.418.254.

Meski begitu, penolakan tetap terjadi.

Pihak yang menolak yakni kubu Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun.

Sejumlah alasan mereka kemukakan salah satunya menolak PP 78/2015 yang dijadikan acuan dalam penetapan UMK Karimun 2017 tersebut.

FSPMI menilai PP 78/2015 melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengupahan karena ada surat rekomendasi dari Komisi IX DPR RI yang mencabut pemberlakuan PP 78/2015 serta adanya Permenaker 21 Tahun 2016 yang menyebutkan penetepan UMK mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Mayoritas anggota DPK menyetujui UMK Rp 2,6 juta tapi kami menolak, karena acuan yang dipakai PP 78 Tahun 2015.

Menurut kami PP tersebut melanggar undang-undang, kami tetap meminta UMK ditetapkan menggunakan rumus KHL,” ujar Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, Selasa (8/11/2016).(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Rabu, 9 November 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved